Informasi Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2025 SD Negeri Palmerah 25 Pagi

Share info
  • INFO KJP PLUS

Sehubungan dengan dibukanya pendataan calon penerima Bantuan Sosial Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), ,maka dengan ini kami informasikan sebagai berikut :

Pendaftaran calon penerima KJP Plus ke sekolah dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 27 Januari 2025.

Mekanisme pendaftaran sebagai berikut :

  • Orang tua mengecek NIK anaknya di website : https://siladu.jakarta.go.id/ bagi yang berstatus ditetapkan sebagai kategori “Masuk Penetapan” dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus.
  • Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website . https://siladu.jakarta.go.id/
  • Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu :
    • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
    • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
    • Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi KTP orang tua/wali (Bapak, jika tidak ada Ibu/wali)
    • Hasil Pengecekan DTKS
  • Blanko Dokumen dapat di download pada link berikut :

Blanko KJP 2025

Pengiriman dokumen pendaftaran KJP Plus melalui google form berikut :

Pendaftaran KJP Tahap 1 Tahun 2025

Kepada Orang tua/wali murid untuk segera melengkapi dokumen pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap 1 2025, mengingat waktu yang telah di tetapkan kepada sekolah untuk dilakukan penginputan kedalam sistem kjp yang dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 17 Januari 2025.

Keterlambatan pengiriman berkas tidak dapat di proses dan tidak menjadi tanggung jawab sekolah.

Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan
  3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

3 komentar untuk “Informasi Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2025 SD Negeri Palmerah 25 Pagi”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top