INFO KJP PLUS
Jakarta,25 Juli 2025-Sehubungan dengan dibukanya pendataan calon penerima Bantuan Sosial Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2025 maka dengan ini kami informasikan sebagai berikut :
Pendaftaran calon penerima KJP Plus ke sekolah dilaksanakan pada tanggal 30 Juli s.d 7 Agustus 2025.
Mekanisme pendaftaran sebagai berikut :
Orang tua mengecek NIK anaknya di website : https://siladu.jakarta.go.id/
bagi yang berstatus ditetapkan sebagai kategori “Masuk Penetapan” dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus.
Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website . https://siladu.jakarta.go.id/Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu :Formulir Pengajuan KJP
- Formulir Pengajuan KJP
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Surat Pernyataan tidak mampu
- Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan Sosial
- Fotocopy Kartu Keluarga
- FotoCopy KTP orang Tua/Wali
- Screenshoot Bukti Penetapan DTKS
- Blanko Dokumen dapat di download pada link berikut : Berkas KJP
- Pengiriman dokumen pendaftaran KJP Plus melalui link
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025
Kepada Orang tua/wali murid untuk segera melengkapi dokumen pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, paling lambat Rabu, 30 Juli 2025
Untuk yang pengajuan KJP yang belum pernah mengajukan maupun dibatalkan boleh mengajukan Kembali , dan bagi yang sudah dapat KJP wajib mengajukan Kembali.
Keterlambatan pengiriman berkas tidak dapat di proses dan tidak menjadi tanggung jawab sekolah.