Jakarta-Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan. Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ini memberikan panduan bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah penetapan jadwal pembelajaran mandiri di rumah selama beberapa hari di awal bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan agar peserta didik dapat lebih fokus menjalankan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan lainnya.
Selain itu, SE juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah setelah periode pembelajaran mandiri. Kegiatan pembelajaran di sekolah tetap dilaksanakan, namun dengan tetap memperhatikan aspek keagamaan dan nilai-nilai keislaman
Surat Edaran bisa di unduh di