Kepgub Nomor 238 Tahun 2026 Tentang Teknis Penerimaan Murid Baru

Share info


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Regulasi yang ditetapkan pada 27 Februari 2026 ini hadir menggantikan aturan tahun sebelumnya (Kepgub No. 414 Tahun 2025) guna memberikan pedoman yang lebih mutakhir, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik di wilayah ibu kota.

Kepgub ini mengatur seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan murid baru, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) Negeri.

Poin-Poin Penting dalam Kepgub No. 238 Tahun 2026:

  • Prinsip Pelaksanaan: Proses seleksi wajib mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

  • Sistem Online dan Gratis: Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi resmi yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan dipastikan bebas biaya (gratis).

  • Ketentuan Jalur Seleksi: Aturan ini memuat petunjuk teknis mendetail mengenai pembagian kuota dan mekanisme seleksi untuk berbagai jalur, termasuk Jalur Zonasi/Domisili, Jalur Afirmasi (termasuk prioritas bagi penerima manfaat panti sosial), Jalur Prestasi (akademik menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir dan non-akademik), serta Jalur Mutasi tugas orang tua/wali.

  • Validitas Dokumen: Regulasi ini memperketat validitas data kependudukan, seperti syarat minimal masa domisili pada Kartu Keluarga (KK) atau penggunaan Surat Keterangan Domisili khusus untuk kondisi darurat/bencana tertentu. Calon murid yang terbukti memalsukan dokumen akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya juknis ini, diharapkan seluruh panitia di satuan pendidikan dapat menyelenggarakan penerimaan murid baru dengan tertib, aman, dan memfasilitasi hak pendidikan anak-anak di DKI Jakarta secara optimal.


Link Download Dokumen Resmi

Bagi para pendidik, orang tua, maupun panitia sekolah yang ingin membaca seluruh lampiran dan detail regulasi secara lengkap, Anda dapat mengunduh dokumen resminya melalui tautan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta di bawah ini:

Scroll to Top