Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026

Share info

Jakarta-Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Dasar Tahun pelajaran 2026/2027 di wilayah DKI Jakarta Akan segera di buka untuk syarat dan ketentuannya mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 untuk Kepgub bisa di dwonload di  Disini

adapun syaratnya   adalah :

  1. warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  2. calon murid baru tidak terdaftar pada jenjang yang dituju.
  3. dalam hal terjadi perubahan data Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun namun tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
  4. Sekolah Dasar tujuan melakukan verifikasi terhadap Kartu Keluarga yang diajukan.
  5. memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
    berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
  6. calon murid baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar tidak dipersyaratkanuntuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung,dan/atau bentuk tes lain.
  7. menyertakan data dukung terkait persyaratan usia, sebagai berikut:
    1) akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;dan
    2) tercatat dalam Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran, kecualiuntuk calon murid baru jalur afirmasi prioritas pertama, penerima manfaat panti sosial.
    Untuk jadwal dan tata cara pendaftaran bisa lihat Disini
Scroll to Top